PENATAAN LABORATORIUM
a.
PENGERTIAN PENATAAN LABORATORIUM
Laboratorium
adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup
atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk
kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan
menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam
rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada
masyarakat. Dimana Laboratorium ini dikelola oleh Teknisi / Laboran yang
sekarang dikenal sebagai Pranata Laboratorium Pendidikan ( PLP ).
Menurut
Poerwadarminta (2014: 643), dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengatakan bahwa:
Laboratorium adalah tempat untuk mengadakan percobaan (penyelidikan dan
sebagainya) segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu fisika, kimia, dan
sebagainya. Sedangkan laboran adalah orang (ahli ilmu kimia dan sebagainya)
yang bekerja di laboratorium.
Berdasarkan fungsinya laboratorium
adalah ; pertama, laboratorium
menjadi tempat bagi guru untuk mendalami konsep, mengembangkan metode
pembelajaran, memperkaya pengetahuan dan keterampilan, dan sebagainya. Kedua, sebagai tempat bagi siswa untuk
belajar memahami karakteristik alam dan lingkungan melalui optimalisasi
keterampilan Proses serta mengembangkan sikap ilmiah. Jadi laboratorium sangat
diperlukan dalam pembentukan sikap ilmiah siswa.
TATA LETAK LABORATORIUM
·
Tidak terletak di arah angin agar
terhindar dari polusi dari tempat lain.
·
Mempunyai jarak cukup jauh terhadap
sumber air, untuk menghidari pencemaran air.
·
Mempunyai saluran pembuangan tersendiri.
· Mempunyai jarak cukup jauh terhadap
bangunan lain untuk memperoleh ventilasi yang cukup dan penerangan alami yang
optimum.
·
Terletak pada bagian yang mudah
dikontrol
Penataan
(ordering) alat dimaksudkan adalah proses pengaturan alat di laboratorium agar
tertata dengan baik. Dalam menata alat tersebut berkaitan erat dengan
keteraturan dalam penyimpanan (storing) maupun kemudahan dalam pemeliharaan
(maintenance). Keteraturan penyimpanan dan pemeliharaan alat itu, tentu
memerlukan cara tertentu agar petugas lab (teknisi dan juru lab) dengan mudah
dan cepat dalam pengambilan alat untuk keperluan kerja lab, juga ada kemudahan
dalam memelihara kualitas dan kuantitasnya. Dengan demikian penataan alat
laboratorium bertujuan agar alat-alat tersebut tersusun secara teratur, indah
dipandang (estetis), mudah dan aman dalam pengambilan dalam arti tidak
terhalangi atau mengganggu peralatan lain, terpelihara identitas dan presisi
alat, serta terkontrol jumlahnya dari kehilangan.
b.
PENATAAN ALAT DAN BAHAN
Penataan alat dan bahan praktikum sangat bergantung kepada fasilitas
yang ada di laboratorium dan kepentingan pemakai laboratorium. Fasilitas yang
dimaksud dalam hal ini adalah adanya ruang penyimpanan khusus (gudang), ruang
persiapan, dan tempat-tempat penyimpanan seperti lemari, kabinet, dan rak-rak.
A.
ALAT
Peralatan laboratorium yang selanjutnya disebut peralatan adalah mesin,
perkakas, perlengkapan, dan alat-alat kerja lain yang secara khusus
dipergunakan untuk pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala
terbatas. Beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan di dalam penataan alat
terutama cara penyimpanannya, diantaranya adalah :
a.
Fungsi alat, apakah
sebagai alat ukur ataukah hanya sebagai penyimpan bahan kimia saja
b.
Kualitas alat termasuk
kecanggihan dan ketelitian
c.
Keperangkatan
d.
Nilai/ harga alat
e.
Kuantitas alat termasuk
kelangkaannya
f.
Sifat alat termasuk
kepekaan terhadap lingkungan
g.
Bahan dasar penyusun
alat, dan
h.
Bentuk dan ukuran alat
i.
Bobot / berat alat
Peralatan
Laboratorium dibagi 3 kategori :
a) Peralatan kategori 3 adalah alat yang cara pengoperasian dan
perawatannya sulit, risiko penggunaan tinggi, akurasi/ kecermatan pengukurannya
tinggi, serta sistem kerja rumit yang pengoperasiannya memerlukan pelatihan
khusus/tertentu dan bersertifikat.
b) Peralatan kategori 2 adalah peralatan yang cara pengoperasian dan
perawatannya sedang, risiko penggunaan sedang, akurasi/kecermatan pengukurannya
sedang, serta sistem kerja yang tidak begitu rumit dan pengoperasiannya
memerlukan pelatihan khusus/tertentu.
c) Peralatan kategori 1 adalah peralatan yang cara pengoperasian dan perawatannya
mudah, risiko penggunaan rendah, akurasi/ kecermatan pengukurannya rendah,
serta sistem kerja sederhana, pengoperasiannya cukup dengan menggunakan panduan.
Setiap alat yang akan dioperasikan harus dalam kondisi yang baik yaitu dengan
syarat:
a.
Siap untuk dipakai (ready for use)
b.
Bersih
c.
Berfungsi dengan baik
d.
Terkalibrasi
Peralatan digunakan untuk melakukan suatu kegiatan pendidikan,
penelitian, pelayanan masyarakat atau studi tertentu. Karenanya alat-alat ini
harus selalu siap pakai, agar sewaktu-waktu dapat digunakan.
Dalam
penyimpanan dan penataan alat yang perlu diperhatikan :
a.
Jenis bahan dasar penyusun alat
tersebut. Dengan diketahuinya bahan dasar dari suatu alat kita dapat menentukan
cara penyimpanannya.
b.
Alat yang terbuat dari logam
tentunya harus dipisahkan dari alat yang terbuat dari gelas atau porselen.
c.
Dalam penyimpanan dan penataan
alat aspek bobot benda perlu juga diperhatikan.
d. Janganlah menyimpan alat-alat yang berat di tempat yang lebih tinggi,
agar mudah diambil dan disimpan kembali.
B.
BAHAN
Bahan laboratorium yang selanjutnya disebut bahan adalah segala sesuatu
yang diolah/digunakan untuk pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala
terbatas, yang dibagi menjadi dua kategori yaitu :
a. Bahan khusus adalah bahan yang penanganannya memerlukan perlakuan dan
persyaratan khusus.
b.
Bahan umum adalah bahan yang
penanganannya tidak memerlukan perlakuan dan persyaratan khusus.
Prinsip
yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan bahan di laboratorium:
a.
Aman : bahan disimpan supaya aman
dari pencuri.
b.
Mudah dicari : Untuk memudahkan
mencari letak bahan, perlu diberi tanda yaitu dengan menggunakan label pada
setiap tempat penyimpanan bahan (lemari, rak atau laci).
c. Mudah diambil : Penyimpanan bahan diperlukan ruang penyimpanan dan
perlengkapan.
Pada
bahan, pengurutan secara alfabetis akan tepat jika dikelompokkan menurut sifat
fisis dan sifat kimianya terutama tingkat kebahayaannya untuk
pengadministrasian. Bahan kimia yang tidak boleh disimpan dengan bahan kimia
lain, harus disimpan secara khusus dalam wadah sekunder yang terisolasi. Hal
ini untuk mencegah pencampuran dengan sumber bahaya lain seperti api, gas
beracun, ledakan atau degradasi kimia.
Bahan
habis di laboratorium fisika dapat terdiri dari bahan material dan alat-alat
yang umur pakainya pendek atau bahkan sekali pakai habis, rusak atau tidak
dapat dipakai lagi. Bahan habis yang benar-benar berupa bahan material misalnya
adalah timah patri, pita kertas ticker timer, kertas karbon, benang, tali, paku
keling, spirtus, alkohol, minyak tanah, bensin, pelumas dan sebagainya,
sedangkan bahan habis yang berupa alat yang usia pakainya pendek misanya adalah
berbagai komponen elektronika.
Hal-hal
yang harus diperhatikan berkaitan dengan bahan habis antara lain adalah sebagai
berikut ini.
·
Pemilihan alat-alat
yang harus dimasukkan ke dalam kelompok bahan habis.
·
Pemberian label nama
dan atribut yang jelas bagi setiap bahan habis, agar tidak tertukar penyimpanan
dan pemakaiannya.
·
Cantumkan catatan,
peringatan dan perhatian cara menggunakan yang tepat dan aman.
Penyimpanan
yang sesuai dengan karakteristik alat misalnya :
·
Tempat penyimpanan yang
tepat apakah dari kayu, plastik, kaca dan sebagainya.
·
Ditutup dengan rapat.
·
Tidak ditutup rapat
atau bahkan terbuka
·
Suhu dan kelembaban
tempat tempat penyimpanan yang sesuai, apakah bahan harus disimpan di tempat
yang kering, di tempat yang sejuk, jangan di tempat yang lembab, atau harus
dalam lemari es atau frezer, di tempat yang terang atau gelap dan sebagainya.
·
Bila bahan habis
termasuk bahan yang mudah terbakar, maka harus disimpan jauh dari sumber api
atau sumber panas, atau bahkan membelinya jangan terlalu banyak, cukup sekali
pakai habis saja.
·
Perhatikan batas waktu
pemakaian dan kadaluarsanya.
·
Pengadaan yang sesuai
dengan kebutuhan, jangan sampai berlebihan sehingga sisa menjadi lewat bataas
waktu pemakaian atau kadaluarsa.
·
Termasuk ke dalam bahan
habis adalah bahan-bahan (padat, cair, gas) pembersih seperti sabun dan
pembersih lantai, cairan khusus pembersih lensa, lap, tissue dan sebagainya.
SUMBER
REFERENSI;
Kertiasa,
N. 2006. Laboratorium Sekolah dan
Pengelolaannya. Bandung: Pudak Scientific.
Poerwadarminta,
W.J.S, 2014. Kamus Umum Bahasa Indonesia
Edisi Ketiga Cetakan XII. Jakarta : Balai Pustaka.
Vendamawan,
Rico. 2015. Pengelolaan Laboratorium
Kimia. Vol. 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar