Selasa, 27 November 2018

Pengelolaan Laboratorium: Penataan Laboratorium

 
PENATAAN LABORATORIUM

a.      PENGERTIAN PENATAAN LABORATORIUM
            Laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat. Dimana Laboratorium ini dikelola oleh Teknisi / Laboran yang sekarang dikenal sebagai Pranata Laboratorium Pendidikan ( PLP ).
Menurut Poerwadarminta (2014: 643), dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengatakan bahwa: Laboratorium adalah tempat untuk mengadakan percobaan (penyelidikan dan sebagainya) segala sesuatu yang berhubungan dengan ilmu fisika, kimia, dan sebagainya. Sedangkan laboran adalah orang (ahli ilmu kimia dan sebagainya) yang bekerja di laboratorium.
Berdasarkan fungsinya laboratorium adalah ; pertama, laboratorium menjadi tempat bagi guru untuk mendalami konsep, mengembangkan metode pembelajaran, memperkaya pengetahuan dan keterampilan, dan sebagainya. Kedua, sebagai tempat bagi siswa untuk belajar memahami karakteristik alam dan lingkungan melalui optimalisasi keterampilan Proses serta mengembangkan sikap ilmiah. Jadi laboratorium sangat diperlukan dalam pembentukan sikap ilmiah siswa.

TATA LETAK LABORATORIUM  

·         Tidak terletak di arah angin agar terhindar dari polusi dari tempat lain.
·         Mempunyai jarak cukup jauh terhadap sumber air, untuk menghidari pencemaran air.
·         Mempunyai saluran pembuangan tersendiri.
·      Mempunyai jarak cukup jauh terhadap bangunan lain untuk memperoleh ventilasi yang cukup dan penerangan alami yang optimum.
·         Terletak pada bagian yang mudah dikontrol

Penataan (ordering) alat dimaksudkan adalah proses pengaturan alat di laboratorium agar tertata dengan baik. Dalam menata alat tersebut berkaitan erat dengan keteraturan dalam penyimpanan (storing) maupun kemudahan dalam pemeliharaan (maintenance). Keteraturan penyimpanan dan pemeliharaan alat itu, tentu memerlukan cara tertentu agar petugas lab (teknisi dan juru lab) dengan mudah dan cepat dalam pengambilan alat untuk keperluan kerja lab, juga ada kemudahan dalam memelihara kualitas dan kuantitasnya. Dengan demikian penataan alat laboratorium bertujuan agar alat-alat tersebut tersusun secara teratur, indah dipandang (estetis), mudah dan aman dalam pengambilan dalam arti tidak terhalangi atau mengganggu peralatan lain, terpelihara identitas dan presisi alat, serta terkontrol jumlahnya dari kehilangan.

b.        PENATAAN ALAT DAN BAHAN
Penataan alat dan bahan praktikum sangat bergantung kepada fasilitas yang ada di laboratorium dan kepentingan pemakai laboratorium. Fasilitas yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya ruang penyimpanan khusus (gudang), ruang persiapan, dan tempat-tempat penyimpanan seperti lemari, kabinet, dan rak-rak. 

A.      ALAT
Peralatan laboratorium yang selanjutnya disebut peralatan adalah mesin, perkakas, perlengkapan, dan alat-alat kerja lain yang secara khusus dipergunakan untuk pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas. Beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan di dalam penataan alat terutama cara penyimpanannya, diantaranya adalah :
a.       Fungsi alat, apakah sebagai alat ukur ataukah hanya sebagai penyimpan bahan kimia saja
b.      Kualitas alat termasuk kecanggihan dan ketelitian
c.       Keperangkatan
d.      Nilai/ harga alat
e.       Kuantitas alat termasuk kelangkaannya
f.       Sifat alat termasuk kepekaan terhadap lingkungan
g.      Bahan dasar penyusun alat, dan
h.      Bentuk dan ukuran alat
i.        Bobot / berat alat

Peralatan Laboratorium dibagi 3 kategori :
a)      Peralatan kategori 3 adalah alat yang cara pengoperasian dan perawatannya sulit, risiko penggunaan tinggi, akurasi/ kecermatan pengukurannya tinggi, serta sistem kerja rumit yang pengoperasiannya memerlukan pelatihan khusus/tertentu dan bersertifikat.
b)      Peralatan kategori 2 adalah peralatan yang cara pengoperasian dan perawatannya sedang, risiko penggunaan sedang, akurasi/kecermatan pengukurannya sedang, serta sistem kerja yang tidak begitu rumit dan pengoperasiannya memerlukan pelatihan khusus/tertentu.
c)      Peralatan kategori 1 adalah peralatan yang cara pengoperasian dan perawatannya mudah, risiko penggunaan rendah, akurasi/ kecermatan pengukurannya rendah, serta sistem kerja sederhana, pengoperasiannya cukup dengan menggunakan panduan.
Setiap alat yang akan dioperasikan harus dalam kondisi yang baik yaitu dengan syarat:
a. Siap untuk dipakai (ready for use)
b. Bersih
c. Berfungsi dengan baik
d. Terkalibrasi
Peralatan digunakan untuk melakukan suatu kegiatan pendidikan, penelitian, pelayanan masyarakat atau studi tertentu. Karenanya alat-alat ini harus selalu siap pakai, agar sewaktu-waktu dapat digunakan.
Dalam penyimpanan dan penataan alat yang perlu diperhatikan :
a.       Jenis bahan dasar penyusun alat tersebut. Dengan diketahuinya bahan dasar dari suatu alat kita dapat menentukan cara penyimpanannya.
b.      Alat yang terbuat dari logam tentunya harus dipisahkan dari alat yang terbuat dari gelas atau porselen.
c.       Dalam penyimpanan dan penataan alat aspek bobot benda perlu juga diperhatikan.
d.      Janganlah menyimpan alat-alat yang berat di tempat yang lebih tinggi, agar mudah diambil dan disimpan kembali.

B.       BAHAN
Bahan laboratorium yang selanjutnya disebut bahan adalah segala sesuatu yang diolah/digunakan untuk pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, yang dibagi menjadi dua kategori yaitu :
a.       Bahan khusus adalah bahan yang penanganannya memerlukan perlakuan dan persyaratan khusus.
b.      Bahan umum adalah bahan yang penanganannya tidak memerlukan perlakuan dan persyaratan khusus.
Prinsip yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan bahan di laboratorium:
a.       Aman : bahan disimpan supaya aman dari pencuri.
b.      Mudah dicari : Untuk memudahkan mencari letak bahan, perlu diberi tanda yaitu dengan menggunakan label pada setiap tempat penyimpanan bahan (lemari, rak atau laci).
c.       Mudah diambil : Penyimpanan bahan diperlukan ruang penyimpanan dan perlengkapan.
Pada bahan, pengurutan secara alfabetis akan tepat jika dikelompokkan menurut sifat fisis dan sifat kimianya terutama tingkat kebahayaannya untuk pengadministrasian. Bahan kimia yang tidak boleh disimpan dengan bahan kimia lain, harus disimpan secara khusus dalam wadah sekunder yang terisolasi. Hal ini untuk mencegah pencampuran dengan sumber bahaya lain seperti api, gas beracun, ledakan atau degradasi kimia.
Bahan habis di laboratorium fisika dapat terdiri dari bahan material dan alat-alat yang umur pakainya pendek atau bahkan sekali pakai habis, rusak atau tidak dapat dipakai lagi. Bahan habis yang benar-benar berupa bahan material misalnya adalah timah patri, pita kertas ticker timer, kertas karbon, benang, tali, paku keling, spirtus, alkohol, minyak tanah, bensin, pelumas dan sebagainya, sedangkan bahan habis yang berupa alat yang usia pakainya pendek misanya adalah berbagai komponen elektronika.
 Hal-hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan bahan habis antara lain adalah sebagai berikut ini.
·         Pemilihan alat-alat yang harus dimasukkan ke dalam kelompok bahan habis.
·         Pemberian label nama dan atribut yang jelas bagi setiap bahan habis, agar tidak tertukar penyimpanan dan pemakaiannya.
·         Cantumkan catatan, peringatan dan perhatian cara menggunakan yang tepat dan aman.
Penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik alat misalnya :
·         Tempat penyimpanan yang tepat apakah dari kayu, plastik, kaca dan sebagainya.
·         Ditutup dengan rapat.
·         Tidak ditutup rapat atau bahkan terbuka
·         Suhu dan kelembaban tempat tempat penyimpanan yang sesuai, apakah bahan harus disimpan di tempat yang kering, di tempat yang sejuk, jangan di tempat yang lembab, atau harus dalam lemari es atau frezer, di tempat yang terang atau gelap dan sebagainya.
·         Bila bahan habis termasuk bahan yang mudah terbakar, maka harus disimpan jauh dari sumber api atau sumber panas, atau bahkan membelinya jangan terlalu banyak, cukup sekali pakai habis saja.
·         Perhatikan batas waktu pemakaian dan kadaluarsanya.
·         Pengadaan yang sesuai dengan kebutuhan, jangan sampai berlebihan sehingga sisa menjadi lewat bataas waktu pemakaian atau kadaluarsa.
·         Termasuk ke dalam bahan habis adalah bahan-bahan (padat, cair, gas) pembersih seperti sabun dan pembersih lantai, cairan khusus pembersih lensa, lap, tissue dan sebagainya.



SUMBER REFERENSI;
Kertiasa, N. 2006. Laboratorium Sekolah dan Pengelolaannya. Bandung: Pudak Scientific.
Poerwadarminta, W.J.S, 2014. Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Cetakan XII. Jakarta : Balai Pustaka.
Vendamawan, Rico. 2015. Pengelolaan Laboratorium Kimia. Vol. 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar